
Pesisir Barat SentralAktual.com. 29 September 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui melaksanakan kegiatan pembersihan, pemeriksaan, dan penertiban barang serta fasilitas pada blok dan kamar hunian. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan, Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.
Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan fasilitas di setiap blok serta kamar hunian warga binaan. Petugas melakukan pembersihan lingkungan, inventarisasi barang, serta penertiban terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan di dalam rutan, sekaligus memastikan bahwa seluruh fasilitas digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui Nixwanto, SH.MH. melalui Ka-KPR Jonli Oswan SH.MH. menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen bersama dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, dan humanis. “Melalui pemeriksaan dan penertiban ini, kami ingin memastikan bahwa kondisi kamar hunian tetap terjaga, bersih, dan bebas dari barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan maupun kenyamanan bersama,” ujarnya.
Selain menertibkan barang, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi warga binaan mengenai pentingnya menjaga fasilitas dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Petugas secara intensif memberikan pemahaman terkait ketentuan barang yang diperbolehkan dan yang dilarang di dalam kamar hunian.
Rutan Kelas IIB Krui berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan secara berkala guna mewujudkan kondisi pemasyarakatan yang tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan dan pembinaan di lingkungan Rutan. (Azr)





